BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi bantuan pendidikan bagi PNS Kavupaten Kuantan Singingi dengan terdakwa Munarman, mantan Sekdakab Kuansing dan Doni, Bendahara Pengeluaran, Selasa (24/4/2018), memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota. Di persidangan terungkap bahwa DPRD mensahkan APBD yang menyalagi ketentuan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, terdakwa Munarman memberikan keterangan sebagai saksi kepada terdakwa Doni, demikian sebaliknya, Doni memberikan kesaksian untuk terdakwa Munarman.
Kepada majelis hakim, terdakwa Doni mengakui ada mencairkan bantuan pendidikan tersebut kepada warga Kabupaten Indragiri Hulu. Hal tersebut menurutnya dilakukan karena ada disposisi dari terdakwa Munarman selaku Pengguna Anggaran.
Selain itu juga diberikan kepada beberapa honorer dan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing yang memperoleh izin belajar SI, S2 dan S3, serta Diklat Pim III dan IV. Dikatakanya, dirinya tidak mengetahui kalau ada ketentuan bahwa PNS izin belajar tidak berhak mendapat bantuan pendidikan.
“Saya hanya berpatokan pada DPA yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran sebelumnya. Kemudian adanya Disposisi dari terdakwa Munarman selaku Pengguna Anggaran (Sekda) dan Asisten III, Frederick. Kalau nama yang mengajukan bantuan pendidikan tersebut ada di DPA dan sudah ada disposisi, maka saya cairkan dananya langsung kepada yang bersangkutan secara tunai,” ujarnya.
Dikatakannya, dirinya hanya menjalankan DPA tersebut karena DPA merupakan turunan dari APBD. Mendengar hal ini, majelis hakim mempertanyakan mengapa terdakwa Doni tetap menjalankan DPA yang menyalahi ketentuan Peraturan Menpan RB yang tidak memperbolehkan PNS yang izin belajar bendapat bantuan pendidikan, terdakwa Doni menyatakan tidak mengetahui kalau DPA tersebut menyalahi ketentuan.
“Saya tidak tahu kalau ternyata pemberian bantuan bagi PNS yang izin belajar tersebut menyalahi Peraturan Menpan RB. Karena DPA tersebut merupakan turunan dari APBD yang telah melalui tahap pembahasan TAPD dan DPRD, serta disahkan oleh DPRD. Sehingga saya tinggal menjalankannya saja lagi,” ujarnya.
Lagi pula lanjutnya, pemberian bantuan tersebut sudah berlangsung setiap tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Februari 2015 hingga November 2016.(bpc17)