BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasangan calon LE-Hardianto dituding mulai ‘lempar serangan’ politik. Itu terlihat dari sikap Paslon LE-Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh 3 pasangan calon lawannya ke KPU Riau.
Sebelumnya Paslon LE-Hardianto melaporkan pelanggaran 3 pasangan calon sekaligus. Bupati Siak, H Syamsuar yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 1 melakukan mutasi 181 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Siak pada 9 Februari 2018.
Sedangkan Walikota Pekanbaru, H Firdaus melakukan mutasi 11 pejabat eselon dan mencopot 4 pejabat Pemko Pekanbaru, dan melakukan mutasi 112 kepala sekolah pada 23 Januari 2018, serta melakukan mutasi 228 pejabat eselon Pemko Pekanbaru 3 Januari 2018.
Kemudian Andi Rachman melakukan pelantikan terhadap kepala sekolah setingkat SMA dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan paslon. Namun buktinya ketiga paslon ini mengantongi izin tertulis dari Kemendagri. Itu artinya proses pelantikan itu sah dilakukan.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris SSos MSi kepada bertuahpos.com melihat, masalah ini bisa menjadi ‘bola panas’ dan bumerang bagi pasangan LE-Hardianto.
“Buktinya calon yang dilaporkan LE-Hardianto kan punya bukti kalau memang mereka itu dapat izin tertulis dari Mendagri. Kalau memang tidak melanggar aturan birokrasi artinya tak ada masalah proses pelantikan itu dilakukan,” katanya, Jumat (23/2/2018) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, dalam kasus seperti ini sudah mulai muncul serangan politik dari satu calon ke calon lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh pasangan LE-Hardianto, ada indikasi masuk dalam negative campaign.
Baca: Tim Hukum LE: Terlalu Sepele Kemendagi Urus Kepala Sekolah
“Karena ada hal-hal negatif menurut lawan politik yang hendak dilakukan. Tetapi kalau memamg itu (pelantikan) sudah disetujui oleh Kemendagri dan tidak melanggar hukum birokrasi, saya rasa memang tidak ada masalah,” ujarnya Aidil.
Sejak awal, dia menambahkan, memang tidak ada persoalan dengan proses pelantikan yang dilakukan ketiga calon petahana. Namun ketika pasangan LE-Hardianto melaporkan ke KPU bahwa itu sebagai suatu bentuk pelanggaran, maka menjadi perbincanngan hangat di publik.
“Mungkin ini bisa saja strategi-strategi negative campaign yang dilakukan pasangan LE-Hardianto. Namun demikian juga tidak perlu perprasangka buruk terhadap dinamika politik ini. Sebab pasangan LE-Hardianto juga punya hak untuk melakukan itu,” sambung dia.
Namun demikian, Aidil Haris menyebut memang kasus politik seperti ini menarik untuk diamati, supaya dalam realitasnya publik tidak salah menafsirkan. Sebab jika tidak, maka sudah pasti akan membalik ke pasangan LE-Hardianto sendiri.
“Orang akan beranggapan ini negative campaign, nanti malah bermuara ke black campaign. Terlepas dari itu memang macam-macamlah lawan politik melakukan hal demikian,” sambungnya. (bpc3)