BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Tim Hukum Lukman Edy-Hardianto, R Adnan menilai terlalu sepele jika Kemendagri mengurus mutasi kepala sekolah.
Adnan mencium adanya kejanggalan jika setingkat kementerian mengurus mutasi kepala sekolah.
“Terlalu sepele jika Kemendagri mengurus mutasi kepala sekolah. Aneh saja,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, R Adnan saat dihubungi bertuahpos.com via seluler, Jumat (23/2/2018).
Dilanjutkan Adnan, seharusnya yang mengurus pelantikan dan penggantian kepala sekolah adalah tugas dari Kementerian Pendidikan, bukan tugas Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau demikian adanya, Kemendagri jadi Kementerian Pendidikan saja, kalau hanya mengurus pindah kepala sekolah. Seperti apa sebenarnya prosedur standar untuk penggantian kepala sekolah ini,” tambah Adnan.
Sebelumnya, Adnan beserta Tim Hukum LE-Hardianto telah melaporkan 3 calon gubri, yaitu Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar ke Bawaslu Riau.
Baca: Ini alasan LE Laporkan 3 Paslon Lain ke Bawaslu
3 calon ini dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan menjadi calon gubri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa Andi Rachman melantik kepala sekolah SMA beberapa waktu lalu, sudah dapat izin dari Kemendagri. Begitu juga dengan pihak Firdaus, yang juga mengatakan bahwa pelantikan kepala sekolah SMP di Pekanbaru juga telah diizinkan Kemendagri.
Untuk diketahui, jika terbukti ada pelanggaran pelantikan pejabat sebelum penetapan calon, maka menurut UU Nomor 10 Tahum 2016 tersebut, akan disanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. (bpc2)