BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Calon Gubernur Riau, Lukman Edy menjelaskan alasannya melaporkan 3 Palson lain ke Bawaslu.
Menurut Lukman Edy (LE), pelaporan tersebut semata-mata agar aturan ditegakkan. Dia juga menegaskan tidak ada niat untuk menjatuhkan calon lain.
“Aturan harus ditegakkan. Saya mengajak pasangan calon (Paslon) lain kampanye sesuai aturan yang ada,” terang LE dalam keterangan pers yang diteriman bertuahpos.com, kamis (22/2/2018).
LE mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh tim hukumnya memang semata untuk melakukan pengawalan dalam Pilgub Riau, agar tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, tim hukum LE-Hardianto menuding 3 Cagub Riau lainnya telah lakukan pelanggaran fatal.
Pelanggaran tersebut dituding dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca: Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar Terancam Dibatalkan Sebagai Calon Gubri
“Dimana, para Cagub ini merupakan yang sebelumnya merupakan kepala daerah, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apa itu, yaitu melantik pejabat sebelum penetapannya sebagai calon Gubernur Riau,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan. (bpc2)