BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya minimal perjalanan umrah Rp 22 juta. Saat ini, aturan tersebut sedang digodok oleh Kemenag Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Haji Kemenag Riau, Asril saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu (24/1/2018).
“Untuk umroh, saat ini sedang digodok oleh Kemenag pusat. Estimasinya itu Rp 22 juta, minimal,” terang Asril.
Dari estimasi biaya itu, lanjut Asril, Rp 11 juta dihabiskan untuk tiket pesawat terbang. Selebihnya adalah untuk biaya penginapan, konsumsi, dan biaya lainnya.
“Sekitar Rp 11 juta, itu adalah untuk biaya tiket pesawat terbang saja. Belum untuk biaya hotel, konsumsi, transportasi selama disana. Jadi, Kemenag tetapkan harga minimalnya adalah Rp 22 juta,” tambah Asril.
“Saat ini, tinggal menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) saja,” tutupnya.
Baca:Â MUI Desak Pemerintah Tetapkan Batas Minimum Harga Umrah
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan berkedok biaya umrah murah sempat mengejutkan masyarakat Indonesia. Salah satu kasus yang sangat menarik perhatian adalah kasus penipuan umrah First Travel.
Sementara itu, untuk di Riau, muncul kasus JPW Travel. Pihak perjalanan umrah ini merugikan jemaah dengan kerugian sebesar Rp 3,9 miliar. Pemilik JPW Travel, MYJ, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (bpc2)