BERTUAHPOS.COM, JAKARTA –Â Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengungkapkan salah satu kejanggalan dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu yaitu, adanya form yang seharusnya tidak digunakan dalam Pilpres.
“Salah satu bukti yang menguatkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tersebut, diantaranya yang paling parah adalah digunakannya form pileg (pemilu legislatif) pada saat pilpres,” kata dia di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Selain itu, pihaknya juga mempunyai 2 jenis bukti dalam persidangan nanti, yaitu bukti diam dan bukti bicara.
“Pertama bukti diam yang berupa data-data. Dan kedua bukti bicara, yang merupakan saksi dan lain-lainnya,” ujarnya.
Ia optimis, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai insting-insting yang kuat, kalau bukti-bukti yang diajukan pihaknya memenuhi syarat kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.
Sidang perdana gugatan ini sendiri akan digelar pada Rabu (6/8/2014) mendatang.(kabarbisnis)