BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – LBH Pekanbaru mendesak pihak terkait sesegera mungkin untuk mengesahkan Ranperda terkait pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat.
Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, setiap konflik yang ada antara masyarakat adat dan perusahaan, yang selalu dipertanyakan adalah legal standing (pengakuan hukum) masyarakat adat.
“Ketika ada konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, pasti yang ditanyakan adalah legal standing dari masyarakat adat itu. Jika dibenturkan, pasti masyarakat adat kita kalah, karena memang belum ada pengakuan hukumnya,” ujar Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso kepada bertuahpos.com, Kamis (21/12/2017).
“Karena itu, kita mendesak pemerintah segera mengesahkan Ranperda pengakuan masyarakat adat ini. Pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat melalui Perda adalah sebuah kewajiban,” tambah pria yang akrab dipanggil Adit ini.
Adit mencontohkan konflik yang terjadi antara masyarakat Talang Mamak dan perusahaan. Konflik ini sudah terjadi sejak tahun 1990, dan selama itu masyarakat Talang Mamak belum pernah memenangkan haknya di pengadilan.
“Karena yang ditanyakan adalah legal standing-nya. Karena itu, masyarakat Talang Mamak selalu kalah. Itulah sebabnya, pemerintah segeralah sahkan Ranperda yang mengakui masyarakat adat ini,” pungkasnya. (cr1)