BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara pungli pengurusan sertifikat jasa konstruksi dengan terdakwa Zulkifli Harun, mantan Kadis PUPR Pekanbaru dan tiga honorer, Said Alkudri, Martius dan M Khairil, Selasa (10/10/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di persidangan terungkap, terdakwa Said Alkudri, honorer yag melakukan pungli ternyata adik ipar terdakwa Zulkifli Harun.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Amin SH, menghadirkan enam orang pejabat di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, sebagai saksi. Di antaranya, Tuswan, Kabid Jasa Konstruksi, Kabid Bina Marga, Kasubag Umum, Gusmaniar dan Kasubag Perencanaan.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, saksi Gusmaniar selaku Kasubag Umum, mengatakan terdakwa Said Alkudri adalah adik ipar dari Zulkifli Harun. Said Alkudri beserta dua honorer lainnya, Martius dan M Khairil, direkrut langsung oleh Zulkifli Harun selaku kepala dinas.
Sementara saksi Tuslan, Kabid Jasa Konstruksi mengatakan, para terdakwa honorer sudah bertugas duluan di bidang jasa konstruksi, sebelum dirinya bertugas. Saksi juga mengaku dalam pelaksanaan pengurusan jasa konstruksi, ke tiganya langsung berkoordinasi dengan terdakwa Zulkifli Harun.
Baca:Â Pungli Izin Jasa Konstruksi, Kadis PUPR Pekanbaru Diadili
Dirinya hanya memparaf sertifikat yang sudah selesai. Dalam pengurusan sertifikat jasa konstruksi tersebut sesuai Perda paling mahal sebesar Rp2 juta.
Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa tertangkap tangan oleh tim Polda Riau ketika melakukan pungli pengurusan sertifikat jasa konstruksi dengan meminta uang sebesar Rp10 juta. (bpc17)