BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Deyu SH, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, melalui tim penasehat hukumnya DR M Kapitra Ampera SH. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Kajati Riau), sudah sah dan sesuai prosedur.
Keputusan ini disampaikan Toni Irfan SH, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara praperadilan tersebut, Rabu (4/10/2017). Tidak seperti biasa, pada sidang kali ini, M Kapitra Ampera tidak terlihat hadir di kursi pemohon pra peradilan seperti sidang-sidang sebelumnya. Hanya terlihat dua anggota dari Kantor Pengacara M Kapitra Ampera SH yang terlihat hadir mewakili pemohon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Riau sudah dan sesuai prosedur. Di antaranya sudah memiliki dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan KUHAP, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua bukti permulaan yang cukup tersebut menurut majelis hakim di antaranya, adanya keterangan saksi yang saling berhubungan dan bukti surat. Bukti surat ini menurut hakim sudah diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya adanya persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Usai membacakan putusannya, hakim menyatakan sidang ditutup.
Sebelumnya, Deyu SH, tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas penetapan tersangka yabg dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Deyu melalui penasehat hukumnya, menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan harus ditolak. (bpc17)