• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Dispenda Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Deyu SH, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, melalui tim penasehat hukumnya DR M Kapitra Ampera SH. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Kajati Riau), sudah sah dan sesuai prosedur.

Keputusan ini disampaikan Toni Irfan SH, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara praperadilan tersebut, Rabu (4/10/2017). Tidak seperti biasa, pada sidang kali ini, M Kapitra Ampera tidak terlihat hadir di kursi pemohon pra peradilan seperti sidang-sidang sebelumnya. Hanya terlihat dua anggota dari Kantor Pengacara M Kapitra Ampera SH yang terlihat hadir mewakili pemohon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Riau sudah dan sesuai prosedur. Di antaranya sudah memiliki dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan KUHAP, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua bukti permulaan yang cukup tersebut menurut majelis hakim di antaranya, adanya keterangan saksi yang saling berhubungan dan bukti surat. Bukti surat ini menurut hakim sudah diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya adanya persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Usai membacakan putusannya, hakim menyatakan sidang ditutup.

Sebelumnya, Deyu SH, tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas penetapan tersangka yabg dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Deyu melalui penasehat hukumnya, menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan harus ditolak. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Miris, Sarjana S1 Sasar Perusahaan Penerima Tamatan Minimal SMA di Pekanbaru Job Fair 2017

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.