BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim praperadilan yang mengadili permohonan perkara praperadilan Deyu, tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kajati Riau, belum mengabulkan permohonan pemohon agar tersangka hadir di persidangan selama sidang praperadilan.
Sesuai jadwal, sidang praperadilan permohonan Deyu, Selasa (26/9/2017), kembali digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Usai membacakan permohonan praperadilan, penasehat hukum Deyu, Kapitra Ampera SH kepada hakim tunggal Toni Irfan, SH, kembali mengingatkan hakim tentang permohonan agar tersangka hadir setiap sidang praperadilan.
“Sebelum sidang ditutup, kami mohon agar hakim mengabulkan permintaan kami sebelumnya agar memerintahkan termohon (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), menghadirkan tersangka selama proses persidangan praperadilan,” ujar Kapitra.
Atas permintaan ini, hakim Toni Irfan mengatakan, masih akan mempelajarinya. “Masih saya pelajari dulu, memang di dalam ketentuan tidak ada yang mengharuskan tersangka untuk hadir pada sidang praperadilan, karena sudah diwakilkan kepada penasehat hukumnya. Meski demikian, saya akan mempelajari urgensinya tersangka dihadirkan di persisangan,” ujar hakim Toni.
Hakim juga menyusun skedul sidang praperadilan tersebut hingga pada hari ke tujuh perkara sudah diputuskan sesuai KUHAP. Â “Pada acara pembuktian nanti mungkin akan dilihat urgensinya tersangka untuk hadir di persidangan. Kalau sekarangkan masih tahap pembacaan permohonan dan jawaban saja,” ujar hakim Toni.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (27/9/2017). (bpc17)