• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Praperadilan Belum Kabulkan Permintaan Tersangka Korupsi Hadir di Persidangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 September 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim praperadilan yang mengadili permohonan perkara praperadilan Deyu, tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kajati Riau, belum mengabulkan permohonan pemohon agar tersangka hadir di persidangan selama sidang praperadilan.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan permohonan Deyu, Selasa (26/9/2017), kembali digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Usai membacakan permohonan praperadilan, penasehat hukum Deyu, Kapitra Ampera SH kepada hakim tunggal Toni Irfan, SH, kembali mengingatkan hakim tentang permohonan agar tersangka hadir setiap sidang praperadilan.

“Sebelum sidang ditutup, kami mohon agar hakim mengabulkan permintaan kami sebelumnya agar memerintahkan termohon (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), menghadirkan tersangka selama proses persidangan praperadilan,” ujar Kapitra.

Atas permintaan ini, hakim Toni Irfan mengatakan, masih akan mempelajarinya. “Masih saya pelajari dulu, memang di dalam ketentuan tidak ada yang mengharuskan tersangka untuk hadir pada sidang praperadilan, karena sudah diwakilkan kepada penasehat hukumnya. Meski demikian, saya akan mempelajari urgensinya tersangka dihadirkan di persisangan,” ujar hakim Toni.

Hakim juga menyusun skedul sidang praperadilan tersebut hingga pada hari ke tujuh perkara sudah diputuskan sesuai KUHAP.  “Pada acara pembuktian nanti mungkin akan dilihat urgensinya tersangka untuk hadir di persidangan. Kalau sekarangkan masih tahap pembacaan permohonan dan jawaban saja,” ujar hakim Toni.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (27/9/2017). (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Kabag Humas dan Protokol Justru Tak Tahu Keberadaan Spanduk "Profesor Firdaus"

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.