BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sabtu siang, persisnya tanggal 29 Juli 2017 lalu. Muhammad Maulana, warga yang tinggal di Jalan Cemara Raya Ujung, Pandau, Pekanbaru meluncur ke Jalan Sudirman, Pekanbaru. Tujuannya di Lapangan Purna MTQ.Â
Sebelum ini, Maulana punya teman yang menyebutkan ada kenalan di internal RSUD Arifin Ahmad bernama Anthoni Luthfi. Maulana ingin masuk sebagai honorer di rumah sakit itu. Dia datang ke MTQ untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Anthoni Luthfi.
Dari keterangannya di Polresta Pekanbaru, Maulana dikenalkan dengan Anthoni Luthfi yang bisa meloloskannya menjadi honorer di RUD Arifin Ahmad. “Saya sudah menyerahkan uang Rp 20 juta itu kepada Anthoni Luthfi,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada polisi.Â
Uang Rp 20 juta itu dari pengakuan Anthoni Luthfi, akan dipergunakan untuk biaya pengurusan masuk Maulana sebagai honorer di RSUD Arifin Ahmad.
“Antoni Lufti berjanji pada tanggal 10 Agustus 2017 saya sudah mulai bekerja di RSUD, namun sampai saya membuat laporan ini saya belum juga bekerja. Saya merasa telah ditipu,” katanya.Â
Pada Kamis tanggal 21 September 2017, pria bernama Jaya Siswa, berusia 58 tahun mendatangi Polresta Pekanbaru. Dia juga melaporkan Anthoni Luthfi.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2017 lalu. Khairul datang ke rumahnya di Jalan Sekolah atas suruhan Anthoni Luthfi untuk menanyakan kepastian Jaya yang sebelumnya ingin memasukkan anaknya bernama Betria Jastian bekerja sebagai honorer di DPRD Riau. “Saya diminta memberikan uang Rp 20 juta, dan saya menyetujui,” ujar Jaya.Â
Pada Selasa tanggal 9 Mai 2017 Jaya menyerahkan uang kepada Khairul sebesar Rp 17.8 juta di Jalan Gajah Mada di halaman Parkir Kantor Samsat Polda Riau. Dalam kesepakatan mereka, sisa dari uang itu, akan diserahkan apabila anaknya sudah diterima bekerja.Â
“Sudah sekian lama anak saya tidak ada panggilan bekerja, dan saya menjumpai Khairul untuk menayakan kepastian kapan anak saya bekerja. Dan Khairul selalu  memberi janji, sampai saya membuat laporan ini anak saya belum juga bekerja,” sambungnya.
Anthoni Luthfi diketahui salah seorang PNS yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Dalam catatan absensi, dia tidak pernah masuk dan selalu mangkir jika dipanggil atasan. Latar belakang Anthoni Luthfi memang sudah buruk sejak lama. Bahkan dari sekian banyak surat panggilan yang diberikan kepadanya, hanya sekali pernah dipenuhi. “Itupun tidak berani jumpa dengan saya,” kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Jumat (22/9/2017).Â
Kini Anthoni Luthfi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Perihal penahanannya itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Bukan satu atau dua korban yang sudah ditipu oleh Anthoni Luthfi dan hingga kini kasusnya masih terus dalam pengembangan.
BKD Provinsi Riau kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian. Dengan berkas itu, nantinya akan diserahkan ke Inspektorat untuk diproses pemecatan Anthoni Luthfi sebagai PNS. Meski sudah ditahan, Anthoni Luthfi masih bisa mencicip uang gajinya sebagai PNS. Penghasilan perbulannya itu hanya dipotong 25% saja. “Dia juga ada jual nama saya,” kata Ikhwan Ridwan.Â
Baca:
Soal Penipuan Oknum PNS BKD, Ketegasan Gubri Dipertanyakan
Kepala BKD Riau Baru Akan Bicarakan Kasus Penipuan di Internalnya
“Berkas kasus Anthoni Luthfi segera akan kami serahkan ke Inspektorat. Yang jelas menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dulu. Kami harap dengan banyaknya laporan yang masuk ke pihak kepolisian mempercepat proses pemecatannya sebagai oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau,” ujarnya. (bpc3)