BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidikan dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru masih dilakukan. Tim ahli dari Universitas Riau (Unri) terus melakukan pendalaman hasil uji laboratorium.
“Kami terus melakukan koordinasi dan finalisasi hasil lab itu dengan Tim Ahli dari Unri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (20/7/2017).Â
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan rehab menjelang lebaran kemarin, sudah dilakukan ekspose terkait dugaan adanya tidak pidana korupsi dalam pembangunan RTH tersebut. Saat ini masih dipersiapkan detail laporan dan masih dalam tahap finalisasi.
Baca:Â Kejati Riau Segera Umumkan Tersangka Proyek RTH
Sementara itu, terkait soal dugaan bahwa bangunan itu masih terbelit hukum sementara pemanfaatannya sudah diberikan ke publik, menurut dia tidak menjadi soal. Sebab itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.Â
“Proses hukum tidak harus mengganggu proses pembangunan. Lab sudah kami lakukan sampai hari ini belum dilakukan gelar perkara karena perlu didalami lagi,” tambahnya.
Untuk informasi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Riau, bahwa telah diperoleh beberapa bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan 2 RTH tersebut.
Proyek RTH di lahan eks Kantor PU Riau itu menelan dana sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan RTH di Jalan Sudirman eks Kaca Mayang menelan dana publik hampir Rp 6 miliar. (bpc3)