BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Riau, Drg Narcelina (50), mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).
Dalam permohonan praperadilan yang disampaikan Drg Narcelina melalui Penasehat Hukum nya Rusmiati Harahap SH, dihadapan hakim tunggal Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, permasalahan dirinya dengan pelapor Ajeng bermula ketika Ajeng awalnya meminta kepada Drg Nurcelina untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan.
Ajeng lalu dilibatkan dalam usaha ini. Dalam akta notaris, Ajang tercatat sebagai pengurus di PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan.
Namun ujung ujungnya Ajang melaporkan Drg Narcelina atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar.
Selanjutnya Polda Riau tiba tiba memanggil Narcelina sebagai tersangka, tanpa pernah mengkonfirmasi tentang kerugian material yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.
Usai menyerahkan permohonan pra peradilan yang dianggap telah dibacakan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada termohon Polda Riau untuk memberikan jawaban. Karena belum siap, hakim kemudian memberikan kesempatan sampai besok, Rabu (19/7/2017), untuk menyampaikan jawabannya.(bpc17)