• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter Gigi Ini Pra peradilankan Polda Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Juli 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Riau, Drg Narcelina (50), mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).

Dalam permohonan praperadilan yang disampaikan Drg Narcelina melalui Penasehat Hukum nya Rusmiati Harahap SH, dihadapan hakim tunggal Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, permasalahan dirinya dengan pelapor Ajeng bermula ketika Ajeng awalnya meminta kepada Drg Nurcelina untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan.

Ajeng lalu dilibatkan dalam usaha ini. Dalam akta notaris, Ajang tercatat sebagai pengurus di PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan.

Namun ujung ujungnya Ajang melaporkan Drg Narcelina atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar.

Selanjutnya Polda Riau tiba tiba memanggil Narcelina sebagai tersangka, tanpa pernah mengkonfirmasi tentang kerugian material yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.

Usai menyerahkan permohonan pra peradilan yang dianggap telah dibacakan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada termohon Polda Riau untuk memberikan jawaban. Karena belum siap, hakim kemudian memberikan kesempatan sampai besok, Rabu (19/7/2017), untuk menyampaikan jawabannya.(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

Harus Beli Obat di Awal Bros, Kadiskes Pekanbaru Katakan Resep Bisa Ditebus Dimana Saja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.