BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menegaskan pada prinsipnya tidak ada pengangkatan honorer di lingkungan pemerintah, sehingga membuat para pekerja itu tidak bisa menuntut banyak kepada pemerintah.
“Prinsip karyawan honorer dari PP 48 itu mana ada,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (1/5/2017). “Cuma yang ada itu kan sesuai dengan kebutuhan kegiagan saja,” tambahnya.
Dia mengatakan, kebutuhan kegiatan itu juga terbatas waktu kontrak. Kondisi seperti ini Pemprov berhak menentukan pilihan dan pemerintah hanya bisa memberikan dengan sejumlah upah yang sudah disepakati.
“Toh, mereka setuju untuk bekerja. Kalau memang mereka tidak setuju, sejak awal kita tidak ada memberikan opsi tenaga honorer,” kata Ahmad Hijazi. “Yang ada itu cuma tenaga harian lepas. Merekan dibayar harian. Itu yang boleh sebenarnya,” tambahnya.
Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana para tenaga harian itu betul-betul bekerja. Sementara di lingkungan pemerintah mekanismenya tidak seperti itu.
“Namanya saja tenaga harian lepas. Tentu berdadarkan jenis kegiatan saja. Berdampak atau tidak tergantung dari pelaksana kegiatan. Kalau pelaksana kegiatan menganggap itu tidak perlu, boleh saja. Ditiadakan. Karena memang tidak ada kegiatan,” tambahnya. (bpc3)