BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Hari ini pada sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Â dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, mendatangkan dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli, Iksan Dirgahayu dari Kementrian Dalam Negeri menjadi saksi ahli pertama yang menerangkan tentang anggaran-anggaran terkait DPRD. Saksi kedua yaitu Dr. Erdianto Efendi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.
Iksan Dirgahayu menerangkan, berdasarkan undang-undang kepala daerah memiliki wewenang untuk merencanakan dan membuat APBD dan kemudian diajukan ke DPRD. Kemudian rencana anggaran dibahas oleh DPRD
Berdasarkan pasal 87 Permendagri, kepala daerah menyampaikan rancangan RAPBD kepada DPRD paling lama bulan Oktober sedangkan pembahasan RAPBD oleh DPRD paling lambat bulan November setiap tahunnya.
Ketika ketua hakim menanyakan mengenai fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPRD.
Iksan menjelaskan berdasarkan PP No 24 tahun 2014, mengenai hak anggota DPRD. Anggota DPRD diberikan mobil dan rumah dinas oleh negara sebagai fasilitas.
“Setelah masa jabatan anggota DPRD sudah habis seluruh fasilitas negara dikembalikan, dan purna DPRD juga akan mendapatkan tunjangan purna bakti,” Ungkapnya,(20/12/16)
Namun seperti pembahasan pada sidang sebelumnya, kepala daerah mendesak angggota DPRD untuk mempercepat masa pembahasan RAPBD. Iksan mengatakan, jika hal tersebut masih dalam batasan waktu yang telah ditentukan dan dilakukan oleh DPRD sesuai prosedur. ” Tepat atau tidak percepatan pengesahan APBD tergantung pada kebutuhan lembaga tersebut, ” lanjutnya
Sidang lanjutan Tipikor, mendatangkan saksi ahli bertujuan untuk memperjelas sebuah kejadian pidana berdasarkan keahliannya.
Penulis: Vina