• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Johor Firdaus dan Superman Datangkan Dua Saksi Ahli

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Desember 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Hari ini pada sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, mendatangkan dua saksi ahli.

Kedua saksi ahli, Iksan Dirgahayu dari Kementrian Dalam Negeri menjadi saksi ahli pertama yang menerangkan tentang anggaran-anggaran terkait DPRD. Saksi kedua yaitu Dr. Erdianto Efendi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Iksan Dirgahayu menerangkan, berdasarkan undang-undang kepala daerah memiliki wewenang untuk merencanakan dan membuat APBD dan kemudian diajukan ke DPRD. Kemudian rencana anggaran dibahas oleh DPRD

Berdasarkan pasal 87 Permendagri, kepala daerah menyampaikan rancangan RAPBD kepada DPRD paling lama bulan Oktober sedangkan pembahasan RAPBD oleh DPRD paling lambat bulan November setiap tahunnya.

Ketika ketua hakim menanyakan mengenai fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPRD.

Iksan menjelaskan berdasarkan PP No 24 tahun 2014, mengenai hak anggota DPRD. Anggota DPRD diberikan mobil dan rumah dinas oleh negara sebagai fasilitas.

“Setelah masa jabatan anggota DPRD sudah habis seluruh fasilitas negara dikembalikan, dan purna DPRD juga akan mendapatkan tunjangan purna bakti,” Ungkapnya,(20/12/16)

Namun seperti pembahasan pada sidang sebelumnya, kepala daerah mendesak angggota DPRD untuk mempercepat masa pembahasan RAPBD. Iksan mengatakan, jika hal tersebut masih dalam batasan waktu yang telah ditentukan dan dilakukan oleh DPRD sesuai prosedur. ” Tepat atau tidak percepatan pengesahan APBD tergantung pada kebutuhan lembaga tersebut, ” lanjutnya

Sidang lanjutan Tipikor, mendatangkan saksi ahli bertujuan untuk memperjelas sebuah kejadian pidana berdasarkan keahliannya.

Penulis: Vina

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Rupiah Baru Belum Ada di Bank-Bank Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.