BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ – Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyebut meski hanya dua pasangan namun Pemilu Presiden berpeluang terjadi dua putaran. Putaran kedua bakal menjadi penentu seperti ‘adu penalti’ dengan suara terbanyak.
“Iya kalau putaran dua ya itu harus suara terbanyak. Normatif iya. Bisa terjadi ini. Nanti adu penalti di situ, suara terbanyak,” kata Irman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/6/2014).
Dia mengatakan sudah jelas dalam Undang-Undang Pemilu Presiden No.42 Tahun 2008 Pasal 6a yaitu soal syarat pasangan calon yang menang mesti mendapatkan suara 50 persen plus satu dari total jumlah suara sah nasional. Selain itu, syarat keterpilihan minimal 20 persen suara sah harus diperoleh lebih dari separuh total jumlah provinsi di Indonesia.
“Kalau itu bisa lolos. Tapi, kalau dia dapat 60 persen suara terus setelah dipetakan itu perolehan suara ternyata dia menang banyak di beberapa provinsi tidak sampai 50 persen. Terus tidak sampai lebih setengah total provinsi yaitu 18 provinsi dan mendapatkan 20 persen ya lanjut putaran dua,” ujarnya.
Dia menambahkan KPU secepatnya harus punya sikap terkait polemik Pilpres akan berlangsung dua putaran atau cukup satu putaran. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU punya mandat dan jangan terlalu berharap permintaan ke Mahkamah Konstitusi atau Dewan Perwakilan Rakyat.
“KPU tetapkan saja kalau dia akan menerapkan syarat surat terbanyak dan persebaran. Kalau banyak permintaan ke MK dan DPR buat Perpu. Ya kacau lembaga sepenting KPU ini tidak bisa beri kepastian. Kalau ada yang keberatan ya silakan gugat. Toh, apapun keputusan KPU akan tetap digugat,” katanya.
Adapun Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menyebut kalau setiap pasangan yang ingin diterima sebagai presiden terpilih maka mesti memenuhi syarat minimal 20 persen untuk sebaran dari total provinsi. Dia menjabarkan hasil pemenang Pilpres memang tergantung dari dua kemungkinan yang bisa berujung munculnya putaran kedua Pilpres.
“Tergantung hasil pemilihannya. Kalau memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 6a dan memenuhi UU Pilpres ya satu putaran. Tapi, kalau tidak dapat 20 persen penyebaran maka lanjut putaran dua,” sebutnya.(Detik)