BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana penetapan retribusi parkir, diyakini mungkin akan sulit untuk diterapkan.
Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, selain Pemko Pekanbaru harus memenuhi syarat yabg sudah ditetapkan oleh Mendagri, masalah Pilkada serentak juga menjadi penentu apakah Ranperda ini bisa dilanjutkan.
“Ternyata setelah Pilkada nanti, ternyata walikota lain yang naik. Kan belum tentu mereka setuju Ranperda itu dilanjutkan,” katanya saat ditemui bertuahpos.com, di ruangannya, Selasa (22/11/2016).
Hasil verifikasi dari Kemendagri terhadap Ranperda parkir yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru, aturan itu bisa dilakukan apabila Pemko Pekanbaru melakukan sosialisasi selama setahun tentang Perda tersebut.
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru harus menetapkan zona atau membuat kawasan sendiri, aturan itu tidak berlaku untuk lokasi milik nasional atau Pemprov Riau. Selain itu, sistem pengelolaannya tidak boleh menggukan pjbak ke tiga. Dengan kata lain, sistem retrebusi parkir berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Peta politik yang saat ini, tengah berlangsung di lingkungan Pemko Pekanbaru, menurut Ikhwan Ridwan juga sangat menentukan. Siapa kepala daerah yang akan naik dalam Pilkada serentak nanti bisa saja membuat kebijakan baru soal aturan parkir ini.
“Namun yang jelas Ranperda itu sudah ditandatangai oleh Gubernur Riau, kan tinggal di serahkan ke Pemko Pekanbru,” tambahnya.
Penulis: Melba