BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sanksi akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, berupa sanksi Administrasi dan pencabutan izin jika perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, selambat-lambatnya 7 hari jelang lebaran 1437 H/2016 M.
Kepala Dissosnakertrans Siak, Nurmansyah melalui Kepala Bidang Pengawasan Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada lebih kurang ke 300 perusahaan yang ada di Kabupaten Siak.
“Surat telah kita buat dan senin (20/6) besok akan kita kirim keperusahaan-perusahaan yang ada, ada peraturan baru jika perusahaan tidak membayarkan THRnya diberi sanksi berupa sanksi Administrasi dan pencabutan izin,”ujar Imron minggu kepada bertuahpos(19/6/2016)
Ia juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) nomor 04 tahun 1994 tentang pembayaran THR. Dalam peraturan itu dibunyikan perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.
Bila ada karyawan yang tidak menerima THR pada batas waktu yang ditentukan, dapat dengan secara langsung memberikan pengaduan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertans) Siak.
“Jumlah karyawan keseluruhan, termasuk di perusahaan subagian kontraktor mencapai 3.000 orang. Dan pengaduan ini bisa dilakukan secara perorangan atau bisa juga berkelompok. Dalam surat edaran ada lampirkan kontak pengaduan,”sebutnya.
Selanjutnya bagi karyawan yang sudah bekerja di lebih dari 1 tahun, sekurang-kurangnya mendapatkan THR satu bulan upah, sedangkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional oleh perusahaan.
“Sebulan sebelum lebaran sudah bisa memberi THR, dan karyawan yang bekerja diatas 1 tahun sekurang-kurangnya mendapatkan THR sebulan gaji, sedangkan  dibawah 1 tahun THR bisa dilakukan secara proposional,”jelasnya.
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang membandel, kita himbau karyawan  membuat laporan setelah lebaran untuk diproses,” kata dia.
Penulis : Ely