Seperti yang disampaikan Menteri Perdagangan Thomas Lembong kepada bisnis, di Jakarta. “Mungkin aturan ini tidak melalui proses konsultasi publik yang selayaknya, sehingga mungkin akan diperlukan penyempurnaan lagi dan itu sedang dikaji. Memang cukup menuai banyak protes dari pelaku usaha,” sebutnya, Jumat (17/6/2016).
Thomas mengatakan dalam peraturan yang baru dikeluarkan pada Maret 2016 tersebut, dia menilai banyak poin yang tidak fleksibel dan mendetail terkait pengaturan sistem distribusi dalam negeri.
“Saya rasa terlalu kaku untuk mengatur sistem distribusi, saya juga tidak yakin apakah perlu untuk mengatur sedemikian detail,” kata Thomas.
Menurut Thomas, yang lebih penting daripada mengatur secara mendetail terkait sistem distribusi barang tersebut adalah transparansi dan pendataan yang lebih tertib. Dengan demikian, sampai hari ini kebijakan tersebut masih dalam pengkajian oleh tim Kemendag.
“Mungkin yang lebih penting itu sistem yang transparan dan pendataan tertib, tapi bagaimana produsen dan distributor saling berhubungan sehingga sebaiknya diserahkan ke mereka,” ujar Thomas.
Dia menambahkan proses yang lebih transparan dan pendataan sesungguhnya jauh lebih penting daripada mengatur ketentuan umum distribusi barang.
Adapun untuk pengawasan, Thomas menambahkan bahwa para pelaku usaha hanya diberikan waktu tidak lebih dari enam minggu untuk melakukan penyimpanan bahan pokok strategis. Setelah itu, pelaku usaha wajib mendistribusikan bahan pokok strategis tersebut.
Dalam aturan tersebut, distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum yakni distributor dan jaringannya,, serta agen dan jaringannya.
Pelaku usaha distribusi terdiri dari distributor, sub distributor, perkulakan, grosir dan pengecer. Sementara untuk tingkat agen terdiri dari agen, sub agen, perkulakan, grosir dan pengecer.
Distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. Selain itu, agen dan sub agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh produsen atau supplier dari luar negeri dan produsen atau importir yang menunjuknya.
Pelaku distribusi tidak langsung, dilarang mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang tidak memiliki hak distribusi ekslusif, dan produsen skala usaha besar dan menengah serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
(Sumber: bisnis)