• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perusahaan di Siak yang Belum Bayar THR, Bakal Dicabut Izinnya

by
19 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sanksi akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, berupa sanksi Administrasi dan pencabutan izin jika perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, selambat-lambatnya 7 hari jelang lebaran 1437 H/2016 M.

Kepala Dissosnakertrans Siak, Nurmansyah melalui Kepala Bidang Pengawasan Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada lebih kurang ke 300 perusahaan yang ada di Kabupaten Siak.

“Surat telah kita buat dan senin (20/6) besok akan kita kirim keperusahaan-perusahaan yang ada, ada peraturan baru jika perusahaan tidak membayarkan THRnya diberi sanksi berupa sanksi Administrasi dan pencabutan izin,”ujar Imron minggu kepada bertuahpos(19/6/2016)

Ia juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) nomor 04 tahun 1994 tentang pembayaran THR. Dalam peraturan itu dibunyikan perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Bila ada karyawan yang tidak menerima THR pada batas waktu yang ditentukan, dapat dengan secara langsung memberikan pengaduan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertans) Siak.

“Jumlah karyawan keseluruhan, termasuk di perusahaan subagian kontraktor mencapai 3.000 orang. Dan pengaduan ini bisa dilakukan secara perorangan atau bisa juga berkelompok. Dalam surat edaran ada lampirkan kontak pengaduan,”sebutnya.

Selanjutnya bagi karyawan yang sudah bekerja di lebih dari 1 tahun, sekurang-kurangnya mendapatkan THR satu bulan upah, sedangkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional oleh perusahaan.

“Sebulan sebelum lebaran sudah bisa memberi THR, dan karyawan yang bekerja diatas 1 tahun sekurang-kurangnya mendapatkan THR sebulan gaji, sedangkan  dibawah 1 tahun THR bisa dilakukan secara proposional,”jelasnya.

Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang membandel, kita himbau karyawan  membuat laporan setelah lebaran untuk diproses,” kata dia.

Penulis : Ely

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Banyak Protes, Menteri Perdagangan Kaji Ulang Peraturan Soal Distribusi Barang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.