BERTUAHPOS.COM (BPC) – Badan Lingkungan Nasional Singapura (Singapore’s National Environmental Agency/NEA), mengumumkan, terhitung 1 Juni 2016, pemerintah akan memberikan hukuman kepada pengendara mobil atau sepeda motor yang meninggalkan kendaraannya dengan keadaaan mesin menyala.
Langkah tersebut, seperti diberitakan laman Paultan, Senin (2/5/2016) diberlakukan untuk meningkatkan kualitas udara demi menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, selama ini masih banyak warga Singapura yang melaksanakan tradisi seperti itu ketika berkendara.
Menurut data yang dihimpun NEA, tren meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala di Singapura, antara 2013 hingga 2015 terjadi peningkatan. Awalnya hanya sekitar 3.200 orang di tahun lalu menjadi 5.100 orang. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun ini, sudah tercatat 1.489 pengendara.
Mulai bulan depan, pengendara yang tertangkap tangan masih melakukan hal tersebut akan dikenakan tilang dari awalnya hanya 70 dolar Singapura atau setara Rp 681.000, menjadi 100 dollar Singapura (Rp 972.000).
Peraturan baru itu berlaku untuk semua jenis kendaraan di Singapura, terkecuali taksi, dan bus yang sedang antre di halte yang telah ditentukan. (kompas)