BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah pusat telah mengeluar paket kebijakan XI beberapa waktu lalu. Dalam kebijakan tersebut menyebutkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi satu persen.
Lalu, bagaimanakah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyikapi hal tersebut? Menurut keterangan wali kota (Wako) Pekanbaru, Firdaus MT, Pekanbaru akan mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh pusat tersebut.
“Pada intinya kita pemerintah daerah khususnya dari Pekanbaru tentu mendukung paket-paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat,” kata Wako Pekanbaru Firdaus, Selasa (12/4/2016).
Firdaus mengakui bahwa akan ada konsekuensi yang diterima oleh Pemko yaitu akan mengalami kekurangan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun diharapkan paket tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Di satu sisi kita memang turun pendapatannya, kalau paket ini berjalan dengan baik pasti akan ada subsidi pendapatan yang lebih besar yang kita lepas. Pemko mendukung sepenuhnya paket yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, Pemko Pekanbaru nantinya akan melakukan kebijakan terkait keluarnya paket jilid XI yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Dengan keluarnya paket ini, kita akan merangsang lagi investasi di Pekanbaru yang menjadi substitusi pendapatan kita yang hilang,” tutup politisi Demokrat tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, penurunan PPh final dan BPHTB nntinya akan dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE (Dana Investasi Real Estat).
Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya. Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.
Penulis: Iqbal