BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Persoalan tv kabel di Pekanbaru saat ini masih menjadi permasalahan. Pasalnya kabel-kabel milik pengusaha tv kabel tersebut masih menumpang di tiang listrik milik PLN dan sangat meresahkan warga.
Wali kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait dan pihak terkait akan membahas persoalan tv kabel di Pekanbaru. “Persoalan tv kabel memang sudah banyak yang meresahkan warga. Maka dari itu kita bersama instansi terkait dan pihak kepolisian akan membahas ini, karena hal ini juga sudah sampai masuk kepada aspek hukum,†katanya Selasa (8/9/2016).
Makanya, pihak bersama instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) untuk mendata para pemilik kabel. Selain itu, Pemko sendiri juga akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Jika tidak ada juga yang datang ya baru kita akan ambil tindakan. Karena sampai saat ini masih ada sebagaian pengusaha tv kabel yang tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat. Insya Allah kita akan tertibkan,†ulasnya.
Maka dari itu, Pemko akan melihat regulasi tentang tv kabel seperti apa di Pekanbaru, Â misalnya soal pengoperasian tv kabel. Untuk itu, Pemko sendiri akan mengarahkan para pengusaha tv kabel untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada di Pekanbaru.
“Karena ini juga sebuah potensi dan juga bentuk pelayanan masyarakat. Tetapi tentunya ini harus dilegalkan terlebih dahulu, mereka harus beroperasi secara legal, bukan yang beroperasi secara ilegal,†tambah Firdaus.
Kesemrautan kabel dari pengusahan tv kaber, kata Firdaus, merupakan bentuk dari banyaknya tv kabel ilegal dan menumpang di tiang kabel PLN dan tiang Telkom. “Makanya kita akan duduk bersama untuk membahas ini terlebih dahulu,†terangnya.
“Perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari yang ada, makanya kita akan memperhatikan regulasi yang ada di Pekanbaru sendiri,†tutup politisi Demokrat tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan tv kabel ini turut menjadi perhatian bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Komisioner KPID Bidang Pengawasan Tatang Yudiansyah mengatakan bahwa aparat berwenang harus bertindak menertibkan tv kabel yang tidak memiliki izin.
‘’Untuk tv kabel yang sudah punya izin prinsip saja tidak boleh memungut iuran kepada masyarakat pelanggan. Apalagi yang belum memiliki izin sama sekali, itu jelas-jelas pelanggaran pidana dan harus ditindak,’’ kata Tatang Yudiansyah.
Penulis: Iqbal