BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ -Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Pemulihan Lingkungan Hidup yang pernah diajukan Provinsi Riau, ditinjau ulang. Bahkan harus diajukan kembali ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Â
Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Selasa (04/03/2014) mengatakan, dewan akan memberikan penjelasan pada Mendagri mengenai solusi terbaik untuk menangani karhutla di Riau. Yakni dengan memberikan batasan luas lahan yang boleh dibakar, misalnya dua hektar saja. Dan itupun untuk membakar lahan yang sudah ada, bukan membuka lahan baru.
Â
“Lahan yang sudah ada tidak bisa dikerjakan tanpa dibakar. Harus bertahap dengan cara menumpukkan kecil-kecil,” jelasnya.
Â
Johar menyayangkan Perda Karhutla itu tidak diterima menhut yang saat itu dijabat MS Kaban. Karena menurut Kaban, untuk hutan tidak boleh ada pembakaran atau zero kebakaran. Hal ini menjadi pertanyaan dewan yang tidak pernah diberikan solusi oleh Kemendagri.
Â
“Rakyat mau bercocok tanam, alat untuk menghilangkan belukar tidak disiapkan. Bagaimana caranya bercocok tanam?” tanya Djohar.
Tapi, kalau kemendagri memberikan kebebasan untuk melakukan pembakaran kecil maksimal 2 hektar, teknis pelaksanaannya akan diawasi pemerintah daerah.(syawal)