BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perilaku dan cara-cara tidak terpuji kembali ditunjukkan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusahaan sektor kehutanan yang terafiliasi dengan APRIL (Asia Pasific Resources International Limited) Group.Â
“Sudah lebih kurang satu bulan ini RAPP membuat resah warga desa Bagan Melibur karena ada aktifitas pemasangan patok-patok batas yang tidak diketahui, tapi dengan tanda patok yang dipasang tersebut biasanya itu tanda untuk membuat kanal,†Ungkap Junaidi warga desa Bagan Melibur.
Junaidi terkejut ketika melihat kebunnya dan sudah ada patok yang dipasang pihak RAPP. “Bukan hanya kebun saya banyak kebun-kebun masyarakat lain yang juga dipasang patok. Kami tak tahu harus tanya ke siapa tentang pemasangan patok ini,†tambahnya.
Sementara Sumarjan Tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur Minggu (01/11/2015) pukul 11.20 WIB menyampaikan bahwa beliau sedang bersama tim penyelesaian konflik tapal batas dan konsesi yang dibentuk masyarakat Desa Bagan Melibur. Mereka sedang menghentikan sekelompok orang yang sedang melakukan pematokan batas-batas dikebun-kebun dan lahan kelola masyarakat desa Bagan Melibur.Â
“Ketika di soal jawab orang-orang yang memasang patok tersebut mengaku mereka dari RAPP dan bekerja atas perintah Marhadi dari pihak RAPP. Mereka memasang patok batas dengan membawa peta dari kehutanan, namun ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Makmun Murod menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui tentang aktifitas perusahaan memasang patok-patok tersebut di Desa Bagan Melibur,” katanya.
Menurut penjelasan dari Sumarjan, ada 3 orang karyawan RAPP yang mereka giring ke Kantor Desa Bagan melibur. Sebelumnya masyarakat sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Merbau untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal diluar kendali. Dengan tujuan untuk meminta keterangan dan meminta atasan mereka hadir ke kantor desa, untuk memberi penjelasan dan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Desa Bagan Belibur.
“Desa kami tidak masuk wilayah kerja RAPP sesuai perizinan perusahaan SK.180/Menhut-I/2013, kejadian ini semakin memperkuat kesan bahwa RAPP perusahaan nyang tidak beretika terhadap masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera menindak lanjuti untuk proses penyelesaian, untuk apa ada arahan dari Dirjen Kehutanan ke Dewan Kehutanan Nasional (DKN) waktu itu jika hingga kini tidak ada kejelasan, sudah banyak tim yang dibentuk oleh Kementrian tapi semua masih mandul seperti Tim penyelesaian konflik, tim review dan evaluasi perizinan,” ungkap Suparwan tokoh pemuda desa itu. (rilis/melba)