BERTUAHPOS.COMÂ (BPC),PEKANBARUÂ – Setelah bencana kabut asap di Riau menelan korban, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar korporasi atau perorangan yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, harus diberikan strike punishment sebagai efek jera.Â
“Sanksi pidana berupa kurungan penjara dan ganti rugi. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau semacamnya,” ujarnya saat berkunjung ke Riau, akhir pekan lalu.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan yakni Riau harus membangun sekat kanal agar gambut tetap basah dan melakukan audit korporasi kehutanan dan perkebunan, untuk meninjau langsung apakah intruksi membangun sekat kanal itu dilakukan oleh perusahaan atau tidak.
Pemerintah Provinsi Riau juga diminta untuk peka dalam melakukan evakuasi masyarakat yang menjadi korban bencana asap, terutama masyarakat yang sudah positif terserang penyakit akibat kabut asap. “Supaya tak ada korban jiwa,” sambungnya.
Selain itu, poin yang dianggap penting, dan harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau yakni adanya standart operasional prosedur evakuasi yang harus benar-benar dilakukan. “Cara evakuasinya beda, bukan seperti evakuasi korban bencana banjir,” kata Khafifah. (Melba)