BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jika ditemukan produk kadaluarsa dalam bingkisan parsel, Tim inspeksi mendadak atau Sidak yang dibentuk Pemerintah Provinsi Riau akan langsung melakukan penaikan produk itu dan dilarang beredar di pasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau M Firdaus mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pantauan langsung kelapangan untuk memastikan bahwa produk dalam bingkisan parcel tetap layak untuk dikonsumsi.
“Kalau memang nanti ditemukan ada produk yang kadaluarsa tetap akan kami tarik dan tidak boleh dilakukan transaksi jual beli,” katanya, Senin (13/07/2015).
Bagian pengawasan Disperindag Riau juga akan ikut melakukan pemantauan lapangan untuk produk parcel kadaluarsa. Firdaus mengatakan untuk tahap awal tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelaku yang terbukti menjual parcel kadaluarsa.
“Yang jelas kami akan melakukan himbauan dulu kepada penjual. Supaya kedepannya mereka tidak menjual lagi produk seperti itu,” tambahnya.
Pada prinsipnya, jika ada masyarakat yang menemukan produk kadaluarsa dalam parcel harusnya bisa dikembalikan lagi ke distributor. Penjual tidak akan dirugikan kalau mereka betul-betul teliti.
“Penjualpun kami harapkan bisa mengumpulkan produk-produk kadaluarsa, kemudian dikembalikan ke agen penyedia barang tersebut. Minta ganti saja dengan baru lagi,” tambahnya.
Demikian juga dengan produk parcel dari bahan import yang tidak ada label halal, dan tetap akan dilakukan penarikan dari pasaran. (Melba)
Â