BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Terkait program good corporate governance (GCG), untuk memperkuat kondisi internal perbankan Nasional, maka  setiap perbankan harus memiliki dua komisari dan dua dreksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menilai, masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang di Riau belum memiliki dua komisaris dan dan dua direksi.
Kepala OJK Riau Nur Subandi mengatakan, saat ini OJK Riau telah mengawasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri termasuk cabang-cabangnya dan 35 BPR. 35 BPR tersebut ada pengurusnya, mulai dari dewan komisaris, direksi. Dalam ketentuan perbankan, setiap perbankan harus memiliki pengurus direksi sebanyak dua orang, dan komisaris dua orang.
“Ini akan menjadi Konsep kami terkait dengan GCG. Standarnya harus terpenuhi dulu syarat kepengurusan perbankan BPR,” ujar Nur Subandi Senin (06/01/2013) kemarin usai meresmikan kantor OJK Riau.
Diterangkan Nur Subandi, dalam ketentuannya, pengurus itu minimal direksi harus dua dan komisaris juga dua. Kedepan juga OJK akan mensosialisasi terkait pelaksanaan operasional BPR, terkait dengan pemenuhan pengurusnya.
“Bagaimana ini mau jalan, kalau ini tidak terpenuhi oleh beberapa BPR yang ada di Riau. Kita akan upayakan agar BPR memiliki dua komisaris dan dua direksi,” jelas Nur Subandi.
Di terangkan Nursubandi, tugas masing seperti dewan komisaris yang melakukan pengawasan oleh direksi, sementara direksi adalahyang bertanggung jawab terhadap operasional bank secara keseluruhan.
“Kalau ini tidak terpenuhi, bagaimana ini bisa dilaksanakan. Ini yang akan kita coba pemenuhan pengurusnya,” ulasnya.
Untuk memenuhi hal tersebut, Nursubandi akan melakukan panggilan terhadap pemegang saham BPR, agar mengajukan calon direksi maupun komisaris ke OJK. Dan itupun harus memiliki persyaratan minimal yaitu sejauh mana track record calonnya.
“Nanti kita yang melakukan fit and profer test terhadap calon-calon itu, dan kita akan ketahui calon itu layak atau tidaknya” tandas Nur Subandi. (Wal)