BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan lembaga jasa keuangan non-bank selama Mei 2025.
OJK mengklaim sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor keuangan.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 2 Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa total ada 33 entitas yang dikenai sanksi administratif.
Rinciannya mencakup delapan perusahaan pembiayaan (multifinance), tiga perusahaan modal ventura, lima penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, 11 pergadaian swasta, empat lembaga keuangan mikro dan dua lembaga keuangan khusus.
“Pengenaan sanksi ini merupakan hasil dari pengawasan berkelanjutan dan tindak lanjut pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan OJK,” ujar Agusman.
Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan terdiri dari; 10 sanksi denda administratif dan 29 sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan, tata kelola yang baik, serta prinsip kehati-hatian di sektor pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
“Harapan kami, dengan penegakan aturan yang tegas, industri jasa keuangan non-bank dapat beroperasi lebih sehat, kredibel, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.
Sanksi administratif ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan non-bank, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas digital dan inovasi finansial.
Dengan langkah pengawasan yang terus diperkuat, OJK berharap seluruh pelaku industri keuangan dapat meningkatkan integritas dan kualitas pelayanannya kepada publik.***









