BERTUAHPOS — Setelah sebelumnya sempat heboh soal kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan biro perjalanan Sanel Tour & Travel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga mengungkap ada sejumlah perusahaan BUMN yang juga melakukan praktik sama, tahan ijazah karyawannya.
Hingga saat ini, kata dia, telah ditemukan setidaknya ada dua perusahaan BUMN yang diduga melakukan praktik tahan ijazah karyawannya. Namun, pria yang akrab disapa Noel itu, menyebut bahwa Kemenaker tengah melakukan validasi atas temuan tersebut.
“Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya karena kita akan validasi dulu,” ujar Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin, 19 Mei 2025, dilansir dari Bisnis.com.
Noel menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menangani persoalan ini. Salah satu kasus yang mencuat berasal dari laporan mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh pihak bank.
Menanggapi laporan tersebut, Noel langsung menghubungi perwakilan BRI Cabang Bukittinggi dan meminta agar ijazah yang ditahan segera dikembalikan tanpa syarat maupun tebusan. “Jangan sampai BUMN melakukan praktik penahanan ijazah, apalagi memungut tebusan dengan nominal tertentu,” tegasnya.
Kemnaker berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penahanan ijazah oleh pengusaha. SE tersebut dijadwalkan diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 20 Mei 2025.
Selain itu, Noel berharap Kementerian BUMN juga mengeluarkan kebijakan serupa agar praktik ini tidak lagi terjadi di lingkungan perusahaan negara.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan untuk memastikan hak pekerja tetap dihormati, termasuk hak atas kepemilikan dokumen pribadi seperti ijazah.
“Pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang meminta tebusan. Praktik semacam itu bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena termasuk penggelapan,” tegas Noel.
Sementara itu, dalam sidak ke kantor Sanel Tour & Travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Gubernur Riau Abdul Wahid juga meyakini bahwa perusahaan biro dan jasa perjalanan ini hanya satu dari sekian banyak perusahaan lain—yang mungkin saja—melakukan praktik sama.
Sejalan dengan rencana Kemenaker, Wahid menegaskan bahwa Pemprov Riau akan segera membuat surat edaran yang mempertegas agar perusahaan tidak menahan ijazah para karyawannya. Edaran ini, kata dia, selanjutnya akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mana dalam pengawasannya akan dibentuk Satgas khusus.***









