PEKANBARU — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengecam sikap pemilik Sanel Tour & Travel, yang mangkir untuk bertemu dengan dirinya dan Gubernur Riau, saat Sidak ke kantor perusahaan biro perjalanan itu, di jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2025.
Padahal, kehadiran Immanuel Ebenezer ke kantor Sanel Tour & Travel untuk meminta penjelasan dari sang pemilik mengenai dugaan kasus penahanan pupuhan ijazah karyawannya, yang belakangan sempat menjadi pemberitaan di media massa, dan ini merupakan Sidak kedua kali yang dilakukan Wamenaker ke Kantor Sanel Tour & Travel.
Kepada awak media, Wamenaker mengungkapkan bahwa pemilik usaha tersebut awalnya telah berjanji akan hadir di lokasi untuk berdialog langsung. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, dia tak kunjung muncul. Informasi terakhir yang diterima oleh tim dari kuasa hukumnya menyebutkan bahwa pemilik usaha yang diketahui bernama Santi itu, sudah berada di Bandara Sultan Syariaf Kasim II dan akan berangkat ke Kuala Lumpur.
“Awalnya dia berjanji untuk datang menemui kami di sini. Tapi setelah kami tunggu sekitar setengah jam lebih, dia tidak datang. Info dari kuasa hukumnya, dia di bandara hendak terbang ke Kuala Lumpur,” ujar Wamenaker Immanuel.
Dia menyebut tindakan ini sangat tidak kooperatif, bahkan mempersulit penyelesaian masalah. Padahal, menurutnya, pemerintah hanya ingin menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik dan tidak berniat menghalangi aktivitas usaha yang bersangkutan.
“Sebenarnya yang kami inginkan sederhana: dia berjumpa dengan kami, mengembalikan ijazah yang ditahan, lalu meminta maaf. Itu saja, selesai, kami pulang,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap si pemilik usaha tersebut, yang dinilai telah melecehkan institusi negara. “Ini bentuk penghinaan terhadap negara. Kita ini negara, tidak bisa dipermainkan. Kita tidak menghalangi bisnisnya, tapi yang kami minta hanya satu: hak warga negara dikembalikan. Ijazah mereka jangan ditahan,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan. Dari informasi yang diterima, hingga kini, dari total 47 ijazah yang dilaporkan ditahan, baru 4 yang dikembalikan.
Pemerintah, bersama DPRD Riau, Polda Riau, dan dinas terkait, terus mendorong penyelesaian kasus ini agar hak-hak pekerja bisa dipulihkan. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah bertentangan dengan hukum dan hak asasi pekerja.***









