BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerbitkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Salah satu poin utama dalam regulasi yang tengah disiapkan adalah pelarangan keras terhadap praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid saat melakukan Sidak bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, di kantor Sanel Tour & Travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu, 14 Mei 2025.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan surat edaran dan menyusun Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk soal larangan perusahaan menahan ijazah pekerja,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Wahid, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja. Ia menegaskan, penahanan dokumen penting seperti ijazah adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan melalui kebijakan yang tegas.
Tidak hanya itu, Pemprov Riau juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pekerja. Satgas ini akan berperan sebagai lembaga pengawasan dan tindak lanjut atas aduan pekerja di lapangan.
“Kami juga akan bentuk satgas ketenagakerjaan untuk menangani kasus-kasus seperti ini ke depannya. Tapi tentu harus didahului dengan adanya Pergub sebagai dasar hukumnya,” tegasnya.
Gubernur Wahid turut mengimbau para pekerja di seluruh wilayah Riau agar tidak ragu melaporkan berbagai bentuk ketidakadilan yang mereka alami di lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa saat ini sudah tersedia forum tripartit yang dapat menjadi saluran pengaduan resmi, serta keberadaan serikat pekerja yang bisa menjadi pendamping dalam proses advokasi.
“Kepada para pekerja, kalau ada masalah tolong segera dilaporkan. Kita punya forum tripartit. Serikat pekerja juga sudah aktif dalam dunia usaha. Jadi silakan buat aduan, jangan takut,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja bisa dibangun secara sehat dan berkeadilan, serta mencegah terjadinya kembali kasus-kasus pelanggaran yang merugikan tenaga kerja di Riau.***(Adv)









