BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau tengah menyoroti maraknya entitas gadai ilegal. OJK melihat entitas gadai ilegal belakangan semakin meningkat, dan perlu perhatian serius untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat praktik yang tidak memiliki izin.
Dio Fawwas Prakoso, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, mengatakan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan OJK, terutama mendorong pihak pengelola entitas gadai untuk mengurus perizinan agar aktivitas bisnisnya menjadi legal.
“Kami memberikan perhatian khusus pada persoalan gadai ilegal ini. Langkah-langkah proaktif sudah kami lakukan untuk melindungi konsumen,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam upaya menangani masalah ini, OJK Riau telah bekerja sama dengan Polda Riau serta pihak-pihak terkait lainnya. Salah satu langkah yang sudah diambil adalah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin operasional dari OJK.
“Kami menekankan bahwa mereka wajib mengurus izin paling lambat tahun 2026,” jelas Dio.
Dio juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan memilih layanan gadai yang sudah memiliki izin resmi.
Saat ini, di Riau terdapat empat entitas gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional dari OJK, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.
“OJK mengajak masyarakat menggunakan layanan gadai yang sudah terdaftar resmi untuk menghindari risiko penipuan yang merugikan,” tutup Dio.***