BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan kegiatan usaha (PKU) PT Sarana Riau Ventura, sebuah perusahaan modal ventura yang merupakan bagian dari PT Bahana Artha Ventura, anak usaha BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Pembekuan ini dilakukan melalui surat nomor S-45/PL.1/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti penyaluran investasi baru, penjualan sebagian atau seluruh aset, pengalihan liabilitas kepada lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) atau pihak terkait, penerbitan surat utang, hingga merger atau konsolidasi dengan LJKNB lain.
Alasan utama pembekuan ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan modal ventura (PMV) atau modal ventura syariah (PMVS) untuk memenuhi rencana pemulihan tingkat kesehatan keuangan.
“Peraturan tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Juli 2024, PT Sarana Riau Ventura juga terkena sanksi PKU. Pada saat itu, sanksi diberikan karena Direksi perusahaan belum lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK serta belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan.
PT Sarana Riau Ventura didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 290 Tanggal 23 Juli 1996. Berdasarkan laporan tahun buku 2018, total investasi perusahaan ini mencapai Rp9,450 juta dengan 94 perusahaan pasangan usaha (PPU).
Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan modal ventura daerah (PMVD) yang berada di bawah naungan PT Bahana Artha Ventura, yang merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG).***