BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) terkait penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.
Aturan ini diterbitkan guna mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui Pasar Modal, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan.
Dalam siaran pers yang dirilis OJK menjelaskan bahwa POJK 10/2024 menghadirkan sejumlah penyesuaian penting. Penyesuaian pertama adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Selain itu, terdapat perubahan dalam kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini, laporan tersebut tidak lagi wajib diserahkan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web pemerintah daerah yang bersangkutan.
Penyesuaian lainnya melibatkan persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Pernyataan Pendaftaran. Juga, dihapusnya kewajiban penyampaian dokumen lain yang berupa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
POJK 10/2024 juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan pembayaran pokok Obligasi dan/atau Sukuk Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKFN).
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan Peraturan Daerah terkait pembentukan dana cadangan sebagai persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
POJK 10/2024 ini disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Selain itu, aturan ini juga menggantikan dan mencabut tiga POJK yang diterbitkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 yang mengatur terkait dokumen pernyataan pendaftaran, prospektus, serta laporan dan pengumuman emiten Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.***