BERTUAHPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah gencar lakukan pemetaan tanah wakaf. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, mengatakan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nazir wakaf.
“Tujuannya, untuk mempercepat proses digitalisasi pelayanan wakaf di Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Rakernas Kementerian Agama RI,” ujar Muliardi.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan amanah dari Menteri Agama yang dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal. Kemenag punya komitmen untuk mewujudkan digitalisasi di setiap pelayanannya.
Muliardi menjelaskan, bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk mencapai target pemetaan tanah wakaf. Terdapat tiga tujuan utama, pertama, melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat; kedua, memfasilitasi nazir dalam mensertifikatkan tanah wakaf.
Ketiga, membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga kabupaten/kota.
“Kegiatan digitalisasi ini melibatkan banyak sektor, termasuk nazir, KUA, Kementerian Agama, dan BPN,” tambah Muliardi.
Ia juga menjelaskan beberapa strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2024, yakni, prioritas seluruh e-AIW didaftarkan ke BPN; menggandeng Ormas Islam/lembaga keagamaan/pesantren dan lembaga wakaf dalam menyiapkan data tanah wakaf untuk disertifikasi;
Serta menerbitkan AIW/APAIW bagi aset wakaf yang belum terdaftar; dan memantau pelaksanaan pendaftaran sertifikasi oleh Kemenag kabupaten/kota.***