BERTUAHPOS.COM – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa para pegiat YouTube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau selebgram kini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Keputusan ini juga mencakup pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan hal ini dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis 30 Mei 2024.
“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” katanya.
Niam menjelaskan, keputusan tersebut adalah respons para ulama terhadap perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang mampu menghasilkan keuntungan.
“Teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan objek usaha atau jenis kontennya yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambungnya.
Niam menambahkan, jika penghasilan belum mencapai nisab, maka harus dikumpulkan selama satu tahun.
Setelah mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika mengalami kesulitan dalam pembukuan bisnis dengan tahun hijriah, kadar zakat yang digunakan adalah 2,57 persen.
“Namun, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tegas Niam.
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.