• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ijtima Ulama: Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat

Redaksi by Redaksi
31 Mei 2024
Ijtima Ulama: Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa para pegiat YouTube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau selebgram kini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Keputusan ini juga mencakup pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan hal ini dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis 30 Mei 2024.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” katanya.

Niam menjelaskan, keputusan tersebut adalah respons para ulama terhadap perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang mampu menghasilkan keuntungan.

“Teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan objek usaha atau jenis kontennya yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambungnya.

Niam menambahkan, jika penghasilan belum mencapai nisab, maka harus dikumpulkan selama satu tahun.

Setelah mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika mengalami kesulitan dalam pembukuan bisnis dengan tahun hijriah, kadar zakat yang digunakan adalah 2,57 persen.

“Namun, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tegas Niam.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia
Berita Pilihan

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

...

Read moreDetails
KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Foto: Istimewa

dr Romy Deviandri Pimpin PEROSI Riau, Dorong Gerakan Sadar Tulang Sehat

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Segini Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Segini Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Next Post

Bupati Solok Buka Turnamen Sepak Bola Gala Siswa Indonesia (GSI) Kabupaten Solok 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.