BERTUAHPOS.COM – Situs jual beli online Lazada Indonesia berpotensi mendapat sanksi denda dengan membayarkan 50% dari keuntungannya karena terindikasi melakukan praktik monopoli dalam berniaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah menemukan indikasi pelanggaran dari unit usaha PT Ecart Webportal Indonesia, yang mengelola Lazada.
“KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, Selasa, 28 Mei 2024.
KPPU belum menjelaskan secara spesifik pelanggaran yang dilakukan Lazada. Namun, ada dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada dalam menjalankan bisnisnya.
Namun, tindakan diskriminatif ini berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Fanshurullah menjelaskan, bukti awal tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021. Saat ini, KPPU sedang dalam proses penyelidikan dan akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ini.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999,” kata Fanshurullah. Sanksi tersebut mencakup denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lazada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.***
Sumber: Bloomberg Technoz