BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satu unit bus pariwisata dikandangkan setelah terjaring dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dirlantas Polda Riau, dan Satlantas Polresta Pekanbaru.
Razia tersebut berlangsung di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin 27 Mei 2024.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sudah dimulai sejak pekan lalu.
“Razia yang kita lakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan di Kota Pekanbaru. Mereka yang melanggar akan dikenakan tindakan langsung (tilang),” ujarnya.
Razia tersebut menyasar kendaraan angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL), kendaraan angkutan penumpang, serta kendaraan angkutan yang memasuki kota tanpa izin yang sah, selain kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Mulai dari kendaraan angkutan ODOL, kendaraan angkutan penumpang, kendaraan angkutan yang masuk kota, serta kelengkapan dokumen kendaraan, semuanya kita periksa,” jelas Khairunnas.
Hasil dari razia tersebut menunjukkan adanya beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah bus pariwisata yang dikandangkan karena dokumen kendaraannya sudah mati.
“Bus pariwisata dikandangkan satu unit dengan kesalahan surat-surat mati,” sebut Khairunnas.
Selain bus pariwisata tersebut, sebanyak 85 surat tilang dikeluarkan dengan berbagai jenis pelanggaran.
“Ada yang ditilang karena pajak mati, KIR mati, serta angkutan barang yang masuk kota dalam jam larangan,” ungkapnya.
Khairunnas menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan di Kota Pekanbaru mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kami akan terus melakukan razia secara rutin,” pungkasnya.