BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap menertibkan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan protokol dan jalan utama.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap reklame yang melanggar aturan.
“Yang melanggar aturan itu harus diluruskan kembali, jangan sampai merusak tatanan kota kita,” kata Indra Pomi, Senin 27 Mei 2024.
Ia memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera menindak tiang reklame ilegal tersebut.
Indra Pomi menekankan bahwa Satpol PP bersama OPD terkait harus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan di lapangan sesuai regulasi yang ada.
“Kalau tidak ada izin, (Satpol PP) bisa memberi peringatan sesuai prosedur, nanti ditegur dan yang lain-lain,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa penertiban tiang reklame ilegal sudah diagendakan mulai awal Mei 2024. Penertiban tahap awal akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan kawasan pinggiran Pekanbaru.
“Sekarang kita masih dalam pengumpulan data-data dan keterangan terkait tiang reklame ini,” jelas Zulfahmi Adrian. Ia menambahkan bahwa persiapan penertiban tidak mengalami kendala berarti, meskipun anggaran terbatas membuat penertiban harus dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
“Kalau persiapan penertiban tidak ada kendala. Cuma kan di anggaran terbatas, jadi tidak bisa ditertibkan sekaligus, makanya dilakukan dengan skala prioritas,” ungkapnya.
Zulfahmi juga menegaskan bahwa tiang-tiang reklame ilegal yang menjadi target penertiban adalah yang dibangun di kawasan strategis, membahayakan, dan tidak digunakan lagi. “Yang akan menjadi target untuk kita tertibkan nanti seperti tiang-tiang ilegal yang dibangun di kawasan strategis, kemudian yang membahayakan dan tidak digunakan lagi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat memperbaiki tatanan kota dan memastikan semua reklame yang berdiri memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.