BERTUAHPOS.COM – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang sedang menagih utang yang wajib dibayar oleh PT Nikomas Gemilang sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Utang ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.
“Nilainya Rp 1,9 miliar lebih, berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” ujar Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi, 20 Mei 2024.
Selain PT Nikomas Gemilang, tiga perusahaan lain juga memiliki utang kepada RSUD dr Dradjat Prawiranegara. Perusahaan tersebut adalah PT Sadena Fortuna dengan utang sebesar Rp 142,800 juta, PT Pelangi Anugerah Solusindo sebesar Rp 287,160 juta, dan PT Solusi Kreatif Kompis sebesar Rp 1,5 juta.
“Kami sudah mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari pihak RSUD dr Dradjat Prawiranegara terkait penyelesaian piutang empat perusahaan itu,” kata Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan bahwa utang PT Pelangi Anugerah Solusindo dan PT Sadena Fortuna berkaitan dengan pengelolaan parkir di rumah sakit milik Pemkab Serang tersebut, sedangkan utang PT Solusi Kreatif Kompis terkait dengan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Piutangnya terkait perparkiran dan pengelolaan limbah B3,” ungkapnya.
Permohonan pendampingan hukum untuk penyelesaian piutang tersebut telah dilayangkan oleh pihak RSUD dr Dradjat Prawiranegara kepada Kejari Serang pada 18 Maret 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD, Agus Sukmayadi.
“Kalau dari surat dibuatnya tanggal 18 Maret 2024. Surat itu baru turun (dari Kajari Serang) pada tanggal 26 Maret 2024,” jelas Ahmadi.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Datun Kejari Serang telah melayangkan surat kepada keempat perusahaan tersebut. Dua perusahaan sudah mengutus perwakilannya untuk menemui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Serang.
“Sudah ada yang datang dari dua perusahaan, ada perwakilannya dengan didampingi bagian legal,” ungkap Ahmadi.
Dari pertemuan tersebut, sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya. Mereka meminta waktu untuk memvalidasi piutang yang ditagihkan pihak RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
“Mereka mau kroscek dulu, benar tidak jumlahnya segitu,” kata Ahmadi.
Ahmadi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan akan memanggil dua perusahaan yang belum hadir dalam waktu dekat.
“Kami akan panggil lagi,” ujarnya.
Jika keempat perusahaan tersebut tidak membayar tunggakan, Kejari Serang akan melakukan upaya hukum lain berupa gugatan sederhana di pengadilan.
“Kalau disurati sebanyak tiga kali tetap tidak datang, kami akan ke lokasi perusahaan. Apabila tetap tidak ada itikad baik untuk membayar, tentu kami bisa melakukan gugatan sederhana atas permohonan dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” tuturnya.