BERTUAHPOS.COM – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengklaim bahwa implementasi kebijakan satu peta atau One Map Policy (OMP) dapat menjadi solusi atas masalah mafia tanah yang telah lama menghantui Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG, Lien Rosalina, kebijakan ini memungkinkan penyajian informasi mengenai status tanah secara rinci, dengan menggabungkan data dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
“OMP dapat mengatasi masalah mafia tanah, asalkan data spasialnya tergabung dalam satu peta. Dengan OMP, analisis spasial menjadi lebih mudah dan jelas,” ujar Lien di Kantor Kementerian Perekonomian, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis, 4 April 2024.
Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk digunakan oleh berbagai pihak. Termasuk dalam penetapan batas administrasi wilayah, dan perencanaan tata ruang.
Misalnya, terkait Rencana Zonasi Wilayah dan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua BIG, Aris Marfai, menjelaskan bahwa OMP dapat menampilkan berbagai peta tematik yang digabungkan menjadi satu, termasuk peta batas, peta tata ruang, dan peta kehutanan.
Data yang tersedia dalam kebijakan satu peta juga dapat menjadi acuan dalam perencanaan pemanfaatan ruang di berbagai sektor.
Dia mengatakan, “Kebijakan ini dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong perencanaan pembangunan yang lebih komprehensif.”
Ditegaskan bahwa kebijakan satu peta dapat menjadi rujukan bagi berbagai instansi pemerintah untuk mengetahui status dan potensi suatu kawasan.
Melalui laporan BIG, terungkap bahwa implementasi OMP telah menunjukkan kemajuan signifikan hingga Maret 2024, melibatkan 24 K/L, 34 Provinsi, dan mencakup 158 peta tematik yang beragam.***