BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang pemeriksaan saksi dan keterangan ahli sengketa pilkada Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul) sudah selesai dilakukan Mahkamah Konstitusi, Senin 1 Maret 2021.
Para pihak yang bersengketa diwakili oleh kuasa hukum masing-masing di sidang MK.
Untuk Inhu, Bawaslu Inhu diwakili oleh ketua Bawaslu Inhu. Sementara, KPU Inhu sebagai termohon hadir langsung di persidangan kuasa hukum KPU Inhu Sudi Prayitno, dan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida.
Didalam sidang, MK memeriksa saksi termohon/KPU Inhu, atas nama Junaidi. Saksi ini adalah ketua PPK Batang Gangsal. Saksi lain yang diperiksa adalah ketua PPS Desa Ringin, Khairul Anwar, dan Ketua KPPS 3 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Harmonis.
Sedangkan pemohon dan pihak terkait menghadirkan 3 orang saksi dan 1 org saksi ahli. Dari pemohon saksi ahli adalah atas nama Khairul Fahmi dan saksi ahli pihak terkait Maruara Sirait.
Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan proses persidangan di MK berjalan lancar. Selanjutnya, kata Joni, adalah menunggu putusan yang akan dibacakan 19-24 Maret 2021 mendatang.
“Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan pada tanggal 19-24 maret 2021,” ujar Joni kepada bertuahpos.com.
Sengketa di dua daerah ini, pertama di Rokan Hulu, diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021. Kemudian, di Indragiri Hulu, diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo, dengan nomor registrasi perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)