BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo menegaskan bahwa investasi minuman keras (miras) hukumnya haram, apapun alasannya.
Kepada bertuahpos.com, Zulhusni Domo mengatakan miras adalah perusak bangsa. Dia juga mengatakan bahwa miras adalah pangkal kejahatan lain, seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya.
“Sebab kejahatan dengan peredaran dan konsumsi miras ini, maka kejahatan lain akan menyusul seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya. Sedangkan selama ini dilarang saja kejahatan miras sangat membahayakan, apalagi dilegalkan,” ujar Zulhusni Domo.
Zulhusni Domo juga berpandangan bahwa dengan keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini, berarti pemerintah melegalkan bisnis htam peredaran miras, yang akan merusak masa depan bangsa.
“Maka apapun alasannya demi kearifan lokal khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram. Dan ini adalah dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya, walaupun nanti pemimpin itu sudah tiada,” pungkas Zulhusni Domo. (bpc4)