BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maskapai penerbangan Lion Air kembali berulah. Kali ini masih seperti sebelumnya yakni delay (penundaan) keberangkatan hingga pembatalan keberangkatan. Alhasil, ratusan penumpang Lion Air terlantar sejak Rabu (18/2/2015) kemarin hingga saat ini, Jumat (20/2/2015).
Terjadinya penundaan hingga pembatalan keberangkatan Lion ini terjadi hampir di beberapa kota besar seperti Jakarta, Banda Aceh, Pekanbaru, Solo, Jogjakarta dan lainnya. Dihimpun dari data Angkasa Pura II, terdapat 36 penerbangan penundaan Lion Air dibawah 2 jam. Selain itu juga ada 8 penerbangan Lion Air yang mengalami delay diatas 2 jam, sejak Rabu sampai Jumat ini.
Lantas apa saja sanksi bagi maskapai atas keterlambatan keberangkatan maupun pembatalan keberangkatan? Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay maupun pembatalan.
Berikut rinciannya:
Berdasarkan Pasal 36 Permenhub 25/2008:
a. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan
b. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang
c. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Sedangkan pada Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4Â jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Nah, bagi Anda yang mengalami keterlambatan ataupun pembatalan, silahkan dituntut hak Anda sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Semoga.